Siapkan Lima Jalur Peradilan, Denny Indrayana Soroti Status Akademik Gibran

By Admin


Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU

nusakini.com, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, secara tegas menyoroti sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai enggan melepaskan jabatannya di tengah polemik administrasi. Penilaian tajam mengenai situasi kepemimpinan nasional tersebut disampaikan oleh Denny langsung kepada para wartawan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Menurut pakar hukum tata negara ini, putusan terkini dari Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung telah membawa implikasi hukum serius terhadap legalitas surat penyetaraan pendidikan milik sang wakil presiden. Berdasarkan interpretasinya atas dua putusan peradilan tersebut, Gibran secara prinsipil dinilai tidak lagi memenuhi kualifikasi akademik awal yang diwajibkan oleh undang-undang.

"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Denny memberikan keterangan resminya. Sikap mempertahankan kursi kekuasaan dalam kondisi demikian, menurut kacamata hukum Denny, merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi.

Satu hari sebelumnya, Denny juga terpantau telah menggelar sebuah konferensi pers khusus yang bertempat di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026). Dalam forum terbuka bersama kelompok masyarakat sipil tersebut, ia menguraikan secara rinci lima langkah peradilan yang akan ditempuh guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Kelima langkah perlawanan hukum dan politik tersebut secara berurutan mencakup jalur peradilan politik, peradilan etika, peradilan pidana, peradilan tata usaha negara, dan peradilan administrasi. Khusus untuk jalur politik di parlemen, pihaknya berupaya mendorong para wakil rakyat agar segera menggunakan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pemakzulan.

"Peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment," tuturnya saat menjelaskan skenario yang berpotensi dihadapi oleh wakil presiden. Sementara itu, untuk jalur etika penyelenggara pemilu, Denny menyebut bahwa proses verifikasi laporan sedang berjalan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Denny turut melancarkan manuver administratif dengan cara mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah demi membuka transkrip nilai akademik dari UTS Insearch Australia. "Untuk diketahui, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta transkrip nilai terutama," tambahnya mengonfirmasi langkah pencarian fakta yang sedang mereka kerjakan.

Pihaknya merasa bahwa dokumen krusial tersebut seperti sengaja ditutup-tutupi oleh pihak berwenang sehingga menghambat proses transparansi publik. Sebagai langkah perlawanan atas dugaan tersebut, Denny bersiap melayangkan laporan dugaan maladministrasi kepada lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu dekat. (*)